Tersangka Baru Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang Akan Diumumkan Besok Atau Lusa

TanggerangKasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang belum selesai. Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki unsur Pasal 187 dan 188 KUHP untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Sejumlah saksi terus diperiksa untuk menguatkan unsur pasal tersebut. Saat ini penyelidikan mendekati akhir.

Kabid Humas Polda City Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam waktu dekat gelar perkara akan dilakukan.

"Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/9).

Gelar perkara itu untuk menentukan tersangka terkait Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Yusri belum mengungkap siapa yang berpotensi jadi tersangka.

"Akan ada tersangka baru, nanti mudah-mudahan gelar (perkara) bisa selesai cepat dan kita sampaikan ke teman-teman," kata Yusri.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka Pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka karena lalai saat tugas hingga menyebabkan narapidana tewas dalam kebakaran.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menewaskan 49 narapidana. Mereka tewas karena terkunci dalam sel saat api membesar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mantan Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Depok Berhasil Diamankan Saat Kepergok Sedang Beraksi

KKB Papua Membuat Masalah Lagi, Seorang Polisi Ditembak Tepat di Dada Kiri

AS Rilis Dokumen Rahasia Ribuan Halaman Soal Pembunuhan John F Kennedy