Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Seorang Pedagang di Medan Menjadi Tersangka Setelah Dilaporkan Balik Oleh Seorang Preman yang Menusuknya

Medan -  Seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terlibat perkelahian dengan preman berinisial BS. Ia ditusuk benda tajam di bagian dada. BA melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru . Kepolisian lalu menetapkan BS ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam laporan saudara BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang,"u jar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, Kamis (28/10) malam. Namun rupanya kasus itu belum selesai. BS juga melaporkan balik BA di Polsek Medan Baru. Laporan itu juga ditindaklanjuti sehingga BA  kini ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu Riko mengatakan penetapan tersangka bagi BAtengah ditinjau kembali. Kasus itu kini diambil alih pihaknya dari Polsek Medan Baru. "Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan," uja

Polisi Menangkap Seorang Pria Terkait Pemerkosaan Dibawah Umur di Bengkulu

Bengkulu -  Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah menciduk seorang pria berinisial YS (21 ). Warga Kabupaten Kepahiang berinisial itu diciduk atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman mengatakan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau berdasarkan adanya laporan dari pihak korban. "Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orangtua korban kepada SPKT Polres Kepahiang hari Minggu (17/10)," kata Suparman dalam keterangannya, Jumat (22/10). Ia menjelaskan, untuk kejadian ini bermula saat korban bersama temannya ke rumah salah satu temannya di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun. "Saat di kediaman temannya korban bertemu dengan tersangka YS, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut," jelasnya. Kemudian, apa yang dialami oleh korban tersebut

Seorang Pria Bersenjata Busur dan Anak Panah Telah Tewaskan 5 Orang di Norwegia

Jakarta -  Polisi Norwegia kemarin mengatakan seorang pria dengan busur dan anak panah menewaskan lima orang dan melukai dua lainnya di kota Kongsberg, Norwegia tenggara. Tersangka kini sudah ditangkap, tetapi motif di balik serangan pada masih belum pasti, jelas polisi. "Pria itu telah ditangkap. Dari informasi yang kami miliki, orang ini melakukan tindakan ini sendirian," kata kepala polisi Oyvind Aas kepada wartawan, seperti dilansir laman Aljazeera , Kamis (14/10). Menurut polisi, tersangka berjalan di sekitar kota menembaki orang-orang dengan panah. Polisi Norwegia mengatakan mereka akan menyelidiki apakah serangan itu merupakan tindakan terorisme. "Mengingat bagaimana peristiwa berlangsung, wajar untuk menilai apakah ini serangan teroris," jelas Aas dalam konferensi pers. "Pria yang ditangkap belum diwawancarai dan masih terlalu dini untuk mengatakan apapun mengenai motifnya." "Saya mengerti banyak orang yang takut, tetapi penting untuk menekank

Seorang Pemilik Konter Handphone di Jember Menjadi Tersangka Kasus Pendahan Karena Membeli Ratusan Ponsel Curian

Jember -  Pemilik konter terbesar di Jember, Jawa Timur, pada Kamis (7/10) terlihat tak banyak berbicara. AND dihadirkan oleh Polsek Sukorambi sebagai tersangka kedua dalam kasus pencurian ratusan tablet computer milik SMKN 5 Jember. Polisi telah menetapkan Bagus Bayu Harahap, pegawai honorer SMKN 5 Jember sebagai tersangka pencurian tablet android merek Advan tipe 8001 yang merupakan bantuan dari Kemendikbud RI tahun 2019. Sebanyak 378 unit tablet dar overall 849 tablet computer, dicuri Bayu. Dari jumlah tersebut, 80-90 perangkat, dijual ke konter AND. Pencurian dan penjualan tablet oleh Bayu dilakukan secara bertahap sejak Mei 2021. "Saat menjual tablet computer itu, tersangka BBH mengaku kepada pemilik konter, bahwa barang yang dijual itu milik sebuah toko yang sudah hampir bangkrut," tutur Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono dalam keterangannya kepada awak media. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AND dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang