Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

3 Orang Pria Mencabuli Seorang Gadis Remaja di Bengkulu Berhasil di Amankan

Bengkulu -  Jajaran Polres Bengkulu Utara (BU) telah menangkap tiga orang pria berinisial SN (39 ), NA (25) dan SN (18 ). Ketiganya ditangkap karena diduga mencabuli gadis remaja yang berinisial Bunga (16 ). Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto mengatakan, warga Kabupaten Bengkulu Utara itu diamankan pada 23-24 September 2021 lalu. "Penyebab kejadian tersebut bermula saat korban menginap di rumah pelaku (SN) dengan tujuan ingin membawa korban pulang ke rumah tetapi si korban menolak," kata Anton kepada wartawan, Kamis (30/9). Kemudian, pada saat istri terduga pelaku tertidur, lalu ia word play here langsung melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban dengan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp40 ribu. Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ternyata tak hanya sekali saja. Melainkan sudah beberapa kali sejak Juli hingga September 2021. "Kejadian pencabulan sebelumnya dilakukan oleh pelaku AN dan SN dengan modus me

Tersangka Baru Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang Akan Diumumkan Besok Atau Lusa

Tanggerang -  Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang belum selesai. Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki unsur Pasal 187 dan 188 KUHP untuk mengungkap penyebab kebakaran. Sejumlah saksi terus diperiksa untuk menguatkan unsur pasal tersebut. Saat ini penyelidikan mendekati akhir. Kabid Humas Polda City Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam waktu dekat gelar perkara akan dilakukan. "Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik," kata Yusri kepada wartawan , Kamis (23/9). Gelar perkara itu untuk menentukan tersangka terkait Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Yusri belum mengungkap siapa yang berpotensi jadi tersangka. "Akan ada tersangka baru, nanti mudah-mudahan gelar (perkara) bisa selesai cepat dan kita sampaikan ke teman-teman," kata Yusri. Sebelumnya polisi telah menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka Pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka karena lalai saat tugas hingga menyebabkan

Pelaku Perambahan Liar di Hutan NTB Berhasil Di Ciduk Oleh Aparat Kepolisian

NTB -  Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan perambahan liar yang terungkap pada Sabtu (11/9) siang, di dalam kawasan Hutan Toffo Rompu, Kabupaten Bima. Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) NTB Astan Wirya mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan patroli rutin personel gabungan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga, TNI dan Polri. "Dari hasil giatnya, diamankan seorang terduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penebangan atau perambahan hutan dan pembakaran pohon," kata Astan dilansir Antara, Rabu (15/9). Pelaku tersebut berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berinisial IBM alias Master Ba'i. Yang bersangkutan, jelasnya, ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana kehutanan. "Barang buktinya mesin chainsaw, parang, bensin dalam jerigen, kayu bekas tebangan, dan patung bekas bakar," ujar

Mantan Residivis Kasus Pembunuhan Sadis Ditangkap Polisi Usai Sering Kali Menjadi Begal HP

Medan -  Setelah beberapa kali melakukan aksi begal, Nanda Efreyadi (21) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang pernah dipenjara kasus pembunuhan sadis itu terancam kembali ditahan dalam waktu cukup lama. Tindak kejahatan pelaku terakhir dilakukan bersama temannya, D ( DPO ) terhadap pemotor wanita, beberapa waktu lalu. Korban didorong pelaku hingga terjatuh dari electric motor. Ketika itulah, pelaku mengambil paksa ponsel. Korban pun berusaha mempertahankan diri sehingga terjadi tarik-menarik dengan pelaku. Saat kabur, kedua pelaku terjatuh dan dikejar warga. Tak sempat lagi karena ketakutan, pelaku meninggalkan motornya dan melarikan diri. Warga kompak membantu korban dan menyerahkan motor pelaku ke polisi sebagai barang bukti. Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas keduanya. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bermain judi online di warnet tak jauh dari rumahnya,

11,3 Juta Batang Rokok dan 950 Lembar Pita Bea Cukai Ilegal Berhasil di Amankan Pihak Bea Cukai dan TNI di 3 Tempat yang Berbeda

Jakarta -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama TNI berhasil mengamankan sebanyak 11,3 juta batang rokok ilegal dan sekitar 950 lembar pita cukai ilegal. Barang yang disita itu berasal dari tiga kasus sebagai hasil pelaksanaan Operasi Gempur 2021 di Tangerang, Cirebon dan Bekasi. "Operasi penindakan ini terdiri dari tiga kasus," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta dalam keterangan resmi dilansir Antara , Rabu (8/9). Tiga kasus ini meliputi penindakan penyidikan terhadap sekitar 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan sekitar 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon serta penindakan sekitar 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi. Penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan di Tangerang pada periode 23 sampai 26 Agustus 2021 dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan personel BAIS

Motif Pembunuhan Securiti Unversitas Cendrawasih Karena Dendam

Papua -  Kepolisian Sektor Abepura mengungkap pelaku pembunuhan terhadap sekuriti Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, berinisial DD (22 ). Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana Hukuman 15 Tahun Penjara. Kepala Kepolisian Sektor Abepura, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, concept pelaku membunuh security Uncen itu karena faktor balas dendam. "Pelaku balas dendam karena sebelumnya telah dikeroyok oleh korban bersama rekan-rekannya," kata Kapolsek Abepura, kepada media saat mengelar rilis tersebut. Pelaku DD, sebut Kapolsek, saat melakukan tindak pidana pembunuhan itu dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian menikam korban menggunakan pisau dapur secara ber-ulang di seluruh tubuh korban, hingga pisau bengkok. "Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 2 Agustus 2021 di Pos Protection Uncen, dengan barang bukti satu buah pisau dapur bergagang plastik merah dalam keadaan bengkok," ujar Kapolsek Abepura.