Seorang Pemuda di Kupang Ditangkap Polisi Karena Mencuri Sebuah Iphone7 Plus
Jakarta - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
mengamankan YH alias Yorim (19 ), pelaku pencurian handphone yang sudah
sering meresahkan masyarakat.
Yorim diamankan di sekitaran Pulo Indah, Kelurahan Oesapa Barat,
Kecamatan Kelapa Lima, oleh Panit Reskrim, Ipda Indra Setiawan bersama
Kanit Buser Polsek Kelapa Lima, Aipda Pius Riwu serta anggota.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih
lanjut. Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang mengatakan,
pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diproses sesuai laporan polisi
nomor LP/B/143/ VIII/2021.
Yorim mencuri iphone 7 plus milik Yunike Jong Mesakh (19 ), warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
"Pelaku mencuri handphone korban saat korban tidur," jelas Sepuh Siregar, Kamis (12/8).
Menurut Sepuh Siregar, direncanakan handphone curian ini akan dijual
pelaku ke rekannya. Pelaku sudah mengakui semua
perbuatannya dan nekat melakukan aksinya, karena butuh uang akibat tidak
memiliki pekerjaan tetap.
"Sebelum handphone berpindah tangan, kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti milik korban," ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Namun polisi mencurigai kalau pelaku sudah sering beraksi.
"Aksi pencurian handphone saat ini cukup meresahkan masyarakat. Kita
perlu mengantisipasi dengan menangkap pelaku pencurian," tegas Sepuh
Siregar.
Pelaku kini telah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kita tahan pelaku untuk 20 hari dan bisa diperpanjang penahahan selama
20 hari lagi, sambil menunggu perkembangan proses hukumnya," tutup Sepuh
Siregar.
Komentar
Posting Komentar