Seorang Pemilik Konter Handphone di Jember Menjadi Tersangka Kasus Pendahan Karena Membeli Ratusan Ponsel Curian
Jember - Pemilik konter terbesar di Jember, Jawa Timur, pada Kamis (7/10) terlihat tak banyak berbicara. AND dihadirkan oleh Polsek Sukorambi sebagai tersangka kedua dalam kasus pencurian ratusan tablet computer milik SMKN 5 Jember.
Polisi telah menetapkan Bagus Bayu Harahap, pegawai honorer SMKN 5 Jember sebagai tersangka pencurian tablet android merek Advan tipe 8001 yang merupakan bantuan dari Kemendikbud RI tahun 2019.
Sebanyak 378 unit tablet dar overall 849 tablet computer, dicuri Bayu. Dari jumlah tersebut, 80-90 perangkat, dijual ke konter AND. Pencurian dan penjualan tablet oleh Bayu dilakukan secara bertahap sejak Mei 2021.
"Saat menjual tablet computer itu, tersangka BBH mengaku kepada pemilik konter, bahwa barang yang dijual itu milik sebuah toko yang sudah hampir bangkrut," tutur Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono dalam keterangannya kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AND dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Atas kejadian itu, polisi mengimbau para pemilik konter untuk lebih berhati-hati ketika menerima penjualan ponsel bekas.
"Marginal, konter kalau mau menerima penjualan HP bekas, perlu dilihat nota pembelian awal. Juga perlu ada fotokopi KTP dari pemilik lama," ujar Sigit.
AND mengaku tidak menyangka jika puluhan tablet bekas yang ia terima, merupakan barang curian. "Saya tidak curiga karena sebelumnya sudah kenal cukup dengan (tersangka) Bayu. Dan saya merasa, harga yang saya beli itu, juga cukup wajar untuk ukuran android bekas," papar as well as.
Saat membeli tablet computer bekas dari Bayu, tersangka AND menetapkan tiga pilihan harga. Yakni Rp500 ribu jika barang memiliki banyak cacat; Rp600 ribu untuk tingkat kecacatan sedang; hingga Rp800 ribu untuk yang kualitasnya masih cukup baik.
Terungkapnya dugaan penadahan ini bermula saat polisi mengetahui ada ratusan tablet computer Advan yang hilang dicuri. Tiga personel polisi disebar ke kawasan kampus Unej yang memang merupakan salah satu sentra bisnis di Jember.
Tiga polisi itu berpencar dan menyamar, seolah-olah hendak membeli ponsel. Saat mencoba barang, para polisi itu diam-diam mengecek nomor International Mobile Devices Identification (IMEI) yang memang berbeda untuk setiap ponsel. Saat mendapatkan IMEI yang cocok, polisi langsung mengawasi konter HP bekas itu dan langsung mengamankan sang pemilik.
Polisi telah menetapkan Bagus Bayu Harahap, pegawai honorer SMKN 5 Jember sebagai tersangka pencurian tablet android merek Advan tipe 8001 yang merupakan bantuan dari Kemendikbud RI tahun 2019.
Sebanyak 378 unit tablet dar overall 849 tablet computer, dicuri Bayu. Dari jumlah tersebut, 80-90 perangkat, dijual ke konter AND. Pencurian dan penjualan tablet oleh Bayu dilakukan secara bertahap sejak Mei 2021.
"Saat menjual tablet computer itu, tersangka BBH mengaku kepada pemilik konter, bahwa barang yang dijual itu milik sebuah toko yang sudah hampir bangkrut," tutur Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono dalam keterangannya kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AND dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Atas kejadian itu, polisi mengimbau para pemilik konter untuk lebih berhati-hati ketika menerima penjualan ponsel bekas.
"Marginal, konter kalau mau menerima penjualan HP bekas, perlu dilihat nota pembelian awal. Juga perlu ada fotokopi KTP dari pemilik lama," ujar Sigit.
Tak Menyangka Barang Curian
AND mengaku tidak menyangka jika puluhan tablet bekas yang ia terima, merupakan barang curian. "Saya tidak curiga karena sebelumnya sudah kenal cukup dengan (tersangka) Bayu. Dan saya merasa, harga yang saya beli itu, juga cukup wajar untuk ukuran android bekas," papar as well as.
Saat membeli tablet computer bekas dari Bayu, tersangka AND menetapkan tiga pilihan harga. Yakni Rp500 ribu jika barang memiliki banyak cacat; Rp600 ribu untuk tingkat kecacatan sedang; hingga Rp800 ribu untuk yang kualitasnya masih cukup baik.
Dilacak Lewat IMEI
Terungkapnya dugaan penadahan ini bermula saat polisi mengetahui ada ratusan tablet computer Advan yang hilang dicuri. Tiga personel polisi disebar ke kawasan kampus Unej yang memang merupakan salah satu sentra bisnis di Jember.
Tiga polisi itu berpencar dan menyamar, seolah-olah hendak membeli ponsel. Saat mencoba barang, para polisi itu diam-diam mengecek nomor International Mobile Devices Identification (IMEI) yang memang berbeda untuk setiap ponsel. Saat mendapatkan IMEI yang cocok, polisi langsung mengawasi konter HP bekas itu dan langsung mengamankan sang pemilik.
Komentar
Posting Komentar